Kamis, 20 November 2025
Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah ditemukan adanya pelanggaran lingkungan.
DLH Jepara (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara) dinilai ragu dalam menyikapi perusahaan asing yang melanggar. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Celcius Jepara, Didid ES, Senin (20/5/2024).
Pelanggaran aturan oleh perusahaan asing di Jepara disebut sudah mendapatkan sanksi. DLH Jepara (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara) menyatakan sudah memberikan sanksi administrasi.
Sejumlah perusahaan asing di Jepara, diduga banyak yang melakukan pelanggaran Lingkungan hidup. Temuan atas indikasi pelanggaran lingkungan ini disampaikan LSM Celcius Jepara.