#Pejabat-daerah
`
Berita 14 November 2024
MK: Pejabat daerah dan Anggota TNI/Polri Tidak Netral Bisa Dipidana
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memasukkan frasa ”pejabat daerah” dan ”anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.






