Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah akan memutus kontrak 602 tenaga honorer di akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026.
Pemkab Kudus, Jawa Tengah, bersiap memberlakukan regulasi nihil pegawai non-ASN di tahun 2025. Sebanyak 700 pegawai honorer atau pegawai Non-ASN pun terancam diberhentikan dari pekerjaannya.