#Partai-tanpa-kursi
`
Berita 20 Agustus 2024
Partai Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Kepala Daerah, Ini Syaratnya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, bisa mengusung calon kepala daerah. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada S






