#Pajak-rumah
`
Berita 14 September 2024
Siap-Siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku pada






