Rabu, 19 November 2025
Meski menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab Blora juga mengelar pemutihan atau penghapusan denda tunggakan pembayaran PBB-P2.
Bupati Blora, Jawa Tengah Arief Rohman mengingatkan seluruh jajarannya untuk aktif melayani masyarakat. Terutama dalam konsultasi terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Pemkab Blora mengumumkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Pajak PBB P2) 2025. Rata-rata kenaikannya, 23,5 persen.