Kamis, 20 November 2025
Munculnya sistem baru untuk pelaporan pajak, yakni Coretax, membuat wajib pajak semakin bingung, terutama ketika hendak melakukan laporan SPT tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kebijakan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak selama masa transisi implementasi sistem Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkalim jika sistem Coretax untuk laporan pajak, sudah berfungsi dengan baik.
Sistem inti administrasi pajak (Coretax) yang resmi diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025 lalu, hingga kini masih menuai banyak kritik dari kalangan pengusaha dan pajak.
<strong>MURIANEWS.com, Semarang – </strong>Seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah menyat...