Rabu, 19 November 2025
Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Penjualan hanya bisa dilakukan oleh pangkalan yang terdaftar resmi di Pertamina.
[caption id="attachment_232610" align="alignleft" width="1280"]<img class="size-full wp-image-232610...
Pemerintah Kabupaten Kudus tengah melakukan pemilahan kewenangan perizinan untuk didelegasikan ke si...