Rabu, 19 November 2025
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa jika produk minuman Nabidz masuk kategori haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar sertifikasi halal melalui melalui mekanisme self declare disetop sementara. Ini buntuk dari kasus produk minuman Nabidz yang sempat viral sebagai wine halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa jika wine Nabidz haram
Sertifikat halal produk minuman Nabidz atau wine Nabidz telah dicabut oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan pencabutan ini berlaku sejak 16 Agustus 2023
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk minuman Nabidz yang sempat viral disebut sebagai wine halal