Kamis, 20 November 2025
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Grobogan Erma Suryanti menyatakan, kendaraan yang dimutasi ke luar provinsi tetap harus membayar denda.
Mutasi kendaraan bermotor biasa dilakukan saat menjumpai dua kondisi. Yakni, saat pemilik kendaraan berpindah domisili atau atas nama tetap.