Jumat, 21 November 2025
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga muruah dan martabat lembaga tersebut.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons sedikit terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menilai jika dirinya sedang difitnah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Anwar Usman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ia pun merespon putusan itu dengan mengatakan jabatan adalah milik Tuhan.
Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto di Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka menanggapi sanksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dijatuhkan ke Anwar Usaman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Hakim MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan alasan di balik keputusan pihaknya hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyarankan kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
Sebanyak 2.149 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, dengan tegas menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan MK
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka diperiksa usai dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini, (2/11/2023).
Beberapa elemen masyarakat melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan dilayangkan atas dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim MK.