Nekat Curi 46 Penambat Rel Milik KAI, Pemuda di Bangil Dipenjara
Pengadilan Negeri Bangil telah memvonis MF (24 tahun) dengan pidana kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan. Pemuda ini didakwa telah mencuri Penambat Rel KA di wilayah KAI Daop 8 Surabaya.