Disdukcapil Kudus Sampaikan Manfaat Punya KIA, Orang Tua Wajib Tahu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajak masyarakat agar memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak dengan usia 17 tahun ke bawah.