KPU Diusulkan jadi Lembaga Ad Hoc, Masa Jabatannya Hanya Dua Tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini diusulkan menjadi lembaga ad hoc dengan tugas yang sama sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, masa jabatan KPU juga dipangkas menjadi dua tahun.