Buntut RSUD Soewondo, BKN Ancam Blokir Layanan Kepegawaian Pati
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait pengangkatan Direktur RSUD Soewondo Pati.