Kamis, 20 November 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka me-<em>warning</em> perusahaan di Kota Begawan untuk tidak men...