Rabu, 19 November 2025
Pemelihara satwa dilindungi landak jawa, I Nyoman Sukena (38) warga, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali dituntut bebas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan kasus pelihara satwa dilindungi, landak jawa di Bali yang menjerat I Nyoman Sukena tak bisa diselesaikan menggunakan restorative justice (RJ).
Pria asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara. Gegaranya, ia memelihara hewan yang dilindungi, landak jawa.