Rabu, 19 November 2025
Izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh wewenang bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu pun diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PT BPR Bank Jepara Artha di ambang kebangkrutan. Masalahnya, muncul kredit bermasalah yang nominalnya tak wajar.
Kasus kredit bermasalah yang membelit PT BPR Bank Jepara Artha akhirnya bergulir di meja hijau. Pada sidang perdata ini, antara penggugat dan tergugat bersepakat untuk menempuh jalan mediasi.
<strong>Murianews, Semarang –</strong> Komisi C DPRD Jateng mendapat aduan dari masyarakat tentang...