Kamis, 20 November 2025
Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres (Peraturan Presiden) tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). RSUD Pati (RSUD RAA Soewondo Pati) memberikan tanggapan terkait kebijakan perubahan layanan kesehatan ini.
Sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan resmi dihapus. Itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024.