Rabu, 19 November 2025
Meski pemerintah merevisi kebijakan pengenaan PPN 12 persen, sejumlah stimulus yang disiapkan tetap akan diberikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan PPN 12 Persen hanya dikenakan pada barang dan jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen resmi diumumkan berlaku 1 Januari 2025. Hanya saja, Presiden Prabowo menegaskan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.