Rabu, 19 November 2025
Nilai pungutan liar (Pungli) yang dilakukan 15 mantan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp 6,38 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 191 orang terkait kasus pungli di Rutan KPK. Sebanyak 45 orang di antaranya merupakan mantan tahanan KPK.