Rabu, 19 November 2025
Satpol PP Grobogan, Jawa Tengah berjanji akan menutup seluruh tempat kafe karaoke ilegal di wilayahnya. Penutupan tempat ilegal itu akan dimulai dari penertiban di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug.
Enam tempat karaoke ilegal yang beroperasi di Desa Kwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bakal ditertibkan alias ditutup paksa.
Karaoke berkedok warung di Jalan Tayu-Juwana tepatnya Desa Margomulyo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibongkar paksa oleh tim gabungan, Kamis (27/2/2025).
Banyaknya tempat hiburan karaoke ilegal di Kabupaten Grobogan menjadi sorotan anggota Komisi B DPRD Grobogan Amien Rois dalam rapat kerja di ruang komisi, Selasa (7/1/2025).
Sebuah warung yang diduga digunakan untuk tempat karaoke di Kawasan Terminal Juwana digerebek Satuan...
Masih maraknya karaoke ilegal di Kabupaten Jepara membuat sejumlah pihak melayangkan desakan pada pe...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara didesak untuk menertibkan karaoke ilegal. Untuk itu, Satpol PP ...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara didesak untuk menertibkan karaoke ilegal. Desakan itu datang da...
Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jepara memantau aktivitas karaoke ilegal. H...
Puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah turun ke jalan. Mereka menggela...
keberadaan karaoke ilegal membuat Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Pati merugikan hingga miliaran rupia...
[caption id="attachment_177140" align="alignleft" width="880"]<img class="wp-image-177140" src="http...
<strong>MURIANEWS, Jepara</strong> - Satpol PP Jepara melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pemi...