NIK Bisa Digunakan untuk Akses 28 Layanan Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan. Hal ini seiring dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).