Rabu, 19 November 2025
Salah satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, rela mengundurkan diri dari jabatannya demi mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Grobogan menanggalkan jabatannya. Keduanya mengundurkan diri dari jabatannya lantaran maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg.
Dua kepala desa (kades) di Grobogan terkonfirmasi mendaftar menjadi bakal calon legislatif (caleg). ...
Sejumlah kepala desa (kades) aktif disebut-sebut sudah didaftarkan menjadi bacaleg ke KPU Grobogan d...
<strong>Murianews, Pati -</strong> Dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati mengajukan pengunduran ...