ASN Kini Bisa WFA dan Punya Jam Kerja Fleksibel
Para Aparatur Sipil Negara atau ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja alias WFA! (Work From Anywhere).