Selasa, 18 November 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan SB, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (8/8/2025).
Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara, Jawa Tengah (Jateng) SB ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jumat (8/8/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan SB selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (8/8/2025) sore.