Selasa, 18 November 2025
Jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara, Jawa Tengah, saat ini kosong dan diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan SB, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (8/8/2025).
Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jumat (8/8/2025).
Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara, Jawa Tengah (Jateng) SB ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jumat (8/8/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan SB selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (8/8/2025) sore.