Rabu, 19 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
PT BPR Bank Jepara Artha disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 352 miliar akibat kasus kredit bermasalah. Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha nonaktif, Jhendik Handoko pun menyatakan siap bertanggungjawab.
Tim penyehatan PT BPR Bank Jepara Artha terus berupaya menyelamatkan likuiditas. Salah satunya yakni dengan menggandeng investor.
Kondisi keuangan PT BPR Bank Jepara Artha makin hari makin mengkhawatirkan. Bahkan untuk menjaga likuiditas saja, Bank Jepara Artha harus menjual aset.
Masalah yang menimpa PT BPR Bank Jepara Artha kian rumit. Di saat kondisi keuangannya sedang tak sehat, Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha Jhendik Handoko dinonaktifkan dari jabatannya.