Rabu, 19 November 2025
Izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh wewenang bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara itu pun diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, memiliki satu bank perkreditan rakyat (BPR). Namanya PT BPR Bank Jepara Artha.
Babak baru kasus pada PT BPR Bank Jepara Artha segera dimulai. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menggugat direksi yang disinyalir menjadi borok dalam bank pelat merah itu.
Pengambilan dana di Bank Jepara Artha masih terus berlangsung. Para nasabah yang sudah mendapatkan antrian sayangnya hanya bisa mendapatkan Rp 500 ribu.