Rabu, 19 November 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewajibkan Mario Dandy pelaku penganiayaan berat berencana untuk membayar restitusi atau uang ganti rugi Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 3,5 tahun terhadap AG (15) terdakwa penganiaya...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak untuk melindungi AG (15), pacar Mario Dandy yan...