Kamis, 20 November 2025
Gugatan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada PT BUKALAPAK.COM.Tbk (BUKA) ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta.
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Bukalapak memberikan panduan dan langkah-langkah untuk membantu para Pelapak dalam proses transisi seiring dengan perubahan fokus bisnisnya ke produk virtual.
Bukalapak mengumumkan transformasi bisnis dengan menghentikan layanan penjualan produk fisik di platform marketplace-nya. Sebagai gantinya, perusahaan akan memusatkan perhatian pada layanan produk virtual.
PT Bukalapak.com Tbk atau Bukalapak, secara resmi mengumumkan penghentian layanan penjualan produk fisik di marketplace-nya. Produk itu meliputu barabf elektronik, gadget, dan busana.
[caption id="attachment_224023" align="alignleft" width="880"]<img class="wp-image-224023" src="http...
[caption id="attachment_223764" align="alignleft" width="880"]<img class="wp-image-223764" src="http...