Rabu, 19 November 2025
Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah (Jateng), telah mengungkap 150 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya sepanjang Januari hingga November 2024.
Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang-barang illegal dengan total nilai Rp 7,72 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Kudus (21/11/2024).