Kamis, 20 November 2025
Dam merupakan denda yang harus dibayar oleh jemaah haji jika melanggar ketentuan wajib ibadah. Denda ini berupa penyembelihan hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.