Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp 26,4 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita barang-barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar. Penyitaan tersebut dari hasil pengawasan di empat kota, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.