Kemendag Sita Barang Impor Ilegal, Nilainya Capai Rp 8,3 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang-barang impor ilegal yang nilainya mencapai Rp 8,3 miliar. Tindakan penyitaan dilakukan Kemendag bersama Badan Keamanan Laut RI dan Badan Intelijen Strategis TNI.