Rabu, 19 November 2025
Pemerintah telah menetapkann pengenaan PPN 12 persen hanya pada barang-barang mewah. Di mana, barang tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.
Pemerintah resmi kenaikan PPN 12 persen mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).