Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Dibayar saat Perpanjangan STNK
Mulai Januari 2025seluruh kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi pertanggungjawaban pihak ketiga atau third party liability (TPL). Kebijakan ini diusulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).