MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan lembaga terkait menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah yang di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu.