Jumat, 29 Maret 2024

Tak Setuju Perda Toko Modern Disahkan, Dewan Grobogan dari PKB Pilih Keluar Sidang

Dani Agus
Selasa, 15 Agustus 2017 17:30:18
Anggota fraksi PKB DPRD Grobogan bersiap meninggalkan ruang rapat paripurna setelah menyatakan walk out. (MuriaNewsCom/Grobogan)
Murianews, Grobogan - Aksi walk out mewarnai jalannya rapat paripurna DPRD Grobogan, Selasa (15/8/2017). Dalam rapat tersebut tujuh anggota fraksi PKB memilih meninggalkan ruangan saat akan dilakukan pengambilan persetujuan secara voting mengenai Raperda tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Sebelumnya, rapat paripurna yang dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni itu sempat diskors selama hampir 1 jam karena fraksi PKB menyatakan penolakan. Dalam masa skors dilakukan pembicaraan antara pimpinan dewan, ketua fraksi, dan anggota Pansus I di ruang rapat paripurna II. Namun pembicaraan dalam masa skorsing gagal mencapai titik temu. Akhirnya, rapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan secara voting. Sebelum voting dilakukan, anggota Fraksi PKB Sukanto meminta izin bicara untuk menyatakan sikap walk out. Wakil Ketua DPRD Grobogan dari PKB HM Nurwibowo yang sebelumnya duduk di deretan pimpinan juga ikut pula keluar. Ketujuh anggota dewan dari PKB ini keluar ruangan melalui pintu timur. Selain raperda terkait toko modern, dalam rapat paripurna itu juga membahas persetujuan dua raperda lainnya. Yakni, raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan raperda tentang Retribusi Jasa umum. Dalam kata akhir, semua fraksi sepakat menyetujui dua raperda ini. Menurut Nurwibowo, sikap walk out itu dilakukan karena beberapa alasan. Antara lain, pihak eksekutif tidak mau melakukan kajian ekonomis terlebih dahulu terkait penataan toko modern. Terutama, soal pembatasan jumlah toko modern yang boleh berdiri di tiap kecamatan. “Sebelumnya, kami sudah minta agar dilakukan kajian ekonomis dulu. Tujuannya, supaya hasil pembahasan bisa lebih baik lagi dengan adanya kajian ekonomis,” terangnya. Alasan lainnya, terkait adanya pengurangan kuota jumlah toko modern di Kecamatan Brati, Ngaringan, Geyer, dan Kedungjati. Sebaliknya, di beberapa kecamatan justru ada penambahan kuota. Penambahan kuota di beberapa kecamatan itu disinyalir ada unsur titipan guna mengakomodir kepentingan beberapa pihak. “Jumlah toko modern yang disepakati boleh berdiri hanya 62 unit di seluruh kabupaten. Soal jumlah ini sebenarnya kami tidak masalah. Hanya ada pengurangan dan penambahan di beberapa kecamatan yang kita persoalkan. Apalagi penentuan itu tanpa ada kajian ekonomis,” tegasnya. Ia menambahkan, perubahan perda yang dibahas ini sebenarnya punya tujuan untuk keadilan ekonomi. Sebab, peraturan ini dibahas untuk menyempurnakan perda sebelumnya, setelah toko modern menjamur. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar