Jumat, 29 Maret 2024

Terima Remisi, 2 Warga Binaan Rutan Jepara Langsung Bebas

Padhang Pranoto
Senin, 14 Agustus 2017 17:00:02
Polisi saat mengawasi para warga binaan di Rumah Tahanan Kelas IIB, Kabupaten Jepara, Senin. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara mengusulkan 56 warga binaannya mendapatkan pengurangan masa tahanan, di Hari Kemerdekaan ke 72 RI. Jika sesuai usulan, maka dua dari jumlah narapidana tersebut akan langsung bebas.  Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Jepara Slamet Wiryono, Senin (14/8/2017). Menurutnya dari total warga binaan yang ada di tempat tersebut, hanya 56 di antaranya yang berhak diajukan untuk mendapatkan Remisi umum HUT Kemerdekaan tahun ini.  "Kami mengusulkan 56 orang warga binaan mendapatkan remisi. Saat ini kami tinggal menunggu surat keputusan dari kanwil Kemenkumham Jateng. Dua orang yang nantinya langsung bebas juga belum kami sampaikan," katanya.  Kepada jurnalis, ia mengungkapkan dua orang napi yang akan bebas tepat di tanggal 17 Agustus adalah Nor Ahmad Zaudiyah dan Saidul Imam. Mereka meringkuk di penjara selama tujuh bulan.  Ia mengungkapkan, penyerahan surat keputusan remisi akan secara simbolis diserahkan pada upacara hari kemerdekaan di Alun-alun Jepara. Rencananya, sebanyak 20 orang warga binaan akan hadir pada acara tersebut.  Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar