Jumat, 29 Maret 2024

Fraksi PKB Grobogan Ogah Setujui Raperda Penataan Toko Modern, Ini Alasannya

Dani Agus
Sabtu, 12 Agustus 2017 19:00:47
Anggota Pansus I DPRD Grobogan melangsungkan sidang dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi tentang pembahasan tiga raperda. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Pembahasan Raperda yang dilakukan Pansus I DPRD Grobogan untuk merevisi Perda 14 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tidak bisa berlangsung mulus. Pasalnya, ada satu fraksi, yakni fraksi PKB mengisaratkan tidak menyetujui Raperda tersebut. Hal itu disampaikan salah satu anggota fraksi PKB Zainudin Zuhri saat rapat Pansus I dengan agenda menyampaikan kata akhir fraksi yang dilangsungkan di ruang Paripurna, Sabtu (12/8/2017). Saat menyampaikan kata akhir, Zainudin menegaskan fraksi PKB tidak mau menyatakan pendapat terhadap raperda yang berkaitan dengan toko modern itu. “Kami dari fraksi PKB tidak memberikan pendapat soal pembahasan revisi Perda 14 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” tegasnya. Sikap itu dilakukan karena sebelumnya pihak eksekutif tidak mau melakukan kajian ekonomis terlebih dahulu terkait penataan toko modern. Terutama, soal pembatasan jumlah toko modern yang boleh berdiri di tiap kecamatan. “Sebelumnya, kita sudah minta agar dilakukan kajian ekonomis dulu. Tujuannya, supaya hasil pembahasan bisa lebih baik lagi dengan adanya kajian ekonomis,” tegasnya. Selain raperda terkait toko modern, dalam rapat Pansus I itu juga membahas dua raperda lainnya. Yakni, raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan raperda tentang retribusi jasa umum. Dalam kata akhir, semua fraksi sepakat menyetujui dua raperda ini. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar