Kamis, 28 Maret 2024

BKSDA Jateng  Pertimbangkan Penghentian Pengambilan Terumbu Karang di Perairan Jepara

Padhang Pranoto
Jumat, 11 Agustus 2017 19:25:12
Sejumlah pekerja UD Sumber Rezeki melakukan pengambilan karang di perairan Pantai Bondo Jepara. (ISTIMEWA)
Murianews, Jepara - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah akan menghormati putusan rapat dengar pendapat, terkait pengambilan terumbu karang di perairan Jepara. Namun demikian, pihaknya mengklaim telah melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tersebut.  Hal itu dikatakan oleh Haris Yunanto Kabag Tata Usaha BKSDA Provinsi Jateng, usai pertemuan di Pendapa Kabupaten Jepara, Jumat (11/8/2017).  "Berdasarkan pembicaraan tadi disepakati untuk menghentikan (pengambilan terumbu karang,red), maka kami pertimbangkan untuk lakukan pemberhentian," ucapnya. Baca Juga : DPRD Jateng Minta Pengambilan Terumbu Karang di Jepara Dihentikan Sementara Namun pada pertemuan lanjutan, ia berharap agar pengusaha terumbu karang ikut serta, dalam pertemuan selanjutnya. Dirinya juga tidak bisa serta merta melakukan penghentian ekspoitasi terumbu karang secara sepihak.  "Yang harus kami terima adalah alasan untuk menghentikan, kami sebagai pelayan masyarakat tak bisa menghentikan secara sewenang-wenang. Jadi kami mengharapkan UD (Usaha Dagang-pengusaha) datang (dalam pertemuan di Semarang) agar bisa mendengarkan apa yang bisa diinginkan forum dalam hal ini DPRD Jateng," imbuhnya.  Baca Juga : Alamak, Terumbu Karang di Pantai Bondo Jepara Dijarah Pengusaha Disinggung tentang surat izin pengambilan terumbu karang, dirinya mengakui pihaknya memang memberikan izin tersebut. Akan tetapi hal itu berdasarkan peraturan yang masih berlaku.  "Karena undang-undang yang kami anut no 5 tahun 1990 (tentang Konservasi SDAH dan E) sebelumnya tidak dicabut atau dikecualikan, kemudian peraturan pemerintah nomor 8/1999 (tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar) tidak ada yang mencabut maka tetap kita berlakukan. Dan kami selalu bicara tentang jenis yang diboleh dimanfaatkan jenis tertentu, atau yang dilindungi jenis tertentu. Bukan semua jenis terumbu karang itu dilarang," imbuhnya. Terkait pengawasan, ia menyebut telah melakukannya secara rutin. Hal itu dilaksanakan dengan pengecekan melalui laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, pihaknya mengklaim telah mengawasi pengambilan terumbu karang secara langsung ke perairan Jepara. Selain itu, BKSDA juga telah mewajibkan pengusaha terumbu karang untuk melakukan transplantasi karang. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar