Jumat, 29 Maret 2024

Awas, Telat Bayar PBB Kena Denda 2 Persen Per Bulan

Padhang Pranoto
Senin, 7 Agustus 2017 16:42:43
Murianews, Jepara - Tenggat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jepara akan jatuh pada tanggal 15 Agustus 2017. Jika telat bayar, akan ada denda sebesar 2 persen per bulan.  Kasubid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pajak BPKAD Jepara Ardhi mengungkapkan, besaran dendan tersebut sesuai dengan perda 2/2012 tentang PBB-P2. Dirinya menuturkan, setelah jatuh tempo namun wajip pajak tak membayarkan kewajibannya, maka akan dikenakan denda.  "Sesuai peraturan maka akan dikenakan denda sebanyak 2 persen per bulan, maksimal 24 bulan," kata dia, Senin (7/8/2017).  Disinggung soal piutang pajak, Ardhi mengungkapkan jumlahnya di Jepara lumayan besar sekitar Rp 2 miliar. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal diantaranya kepailitan, tidak hadirnya wajip pajak dan sebagainya.  Selain mekanisme denda, BPKAD Jepara juga mengeluarkan kebijakan baru yakni menagih wajib pajak besar. Langkah ini ditempuh, agar warga menauladani sikap pemilik modal besar. "Tahun ini kami memiliki terobosan agar WP (Wajib Pajak) besar seperti PLTU, ataupun perusahaan seperti Jiale dan sebagainya agar melunasi pajaknya terlebih dahulu. Hal itu agar menjadi teladan bagi masyarakat yang lebih kecil kewajiban pajaknya untuk tertib dalam pembayaran. Dan saat ini WP besar di Jepara sudah melunasi kewajibannya," ungkap Ardhi. Disamping itu, untuk mempermudah pembayaran Pemkab Jepara juga telah meluncurkan Elektronik PBB. Dengan aplikasi tersebut, warga bisa mengecek status pajaknya melalui layar ponsel pintar.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar