Jumat, 29 Maret 2024

Dilema Pelebaran TPA Landoh Rembang

Supriyadi
Selasa, 21 Maret 2017 10:57:52
Supriyadi [email protected]
[caption id="attachment_110419" align="alignleft" width="150"] Supriyadi
[email protected][/caption] MASALAH sampah yang ada di Rembang saat ini menjadi permasalahan serius pemerintah kabupaten setempat. Jika tidak segera diatasi, mereka khawatir masalah ini semakin tak bisa diatasi. Apalagi, setiap harinya sampah selalu bertambah. Di Rembang sendiri, penambahan sampah dari masyarakat (rumah tangga) setiap harinya mencapai 140 kubik. Sementara luasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sangat terbatas. Untuk sampah di area perkotaan, semua sampah dibuang di TPA Landoh, Kecamatan Sulang. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, luasan TPA Landoh hanya ada sekitar 2,1 hektare dengan kedalaman sekitar 20 meter. Dengan jumlah itu, TPA Landoh hanya bisa dioperasikan paling lama 10 tahun. Atas dasar itu, BLH Rembang berencana untuk melakukan penambahan luasan TPA Landoh sedikitnya 2 hektare. Perluasan ini, untuk menopang banyaknya sampah dan untuk proses lebih lanjut, termasuk mendaur ulang sampah. Perluasan lahan ini memang jadi salah satu cara untuk mempertahankan TPA Landoh. Apalagi, pengelolaan sampah untuk bisa didaur ulang tidak mudah. Jika berkaca dari Kudus, pola pemanfaatkan sampah diatur dengan sistem sanitary landfill. Sistem tersebut adalah sistem pembuangan akhir sampah yang dilakukan dengan cara ditimbun kemudian dipadatkan dengan menggunakan alat berat. Pola ini, merupakan pengembangan dari pola control landfill atau metode pengelolaan sampah dengan cara ditimbun di TPA kemudian dibuat barisan dan lapisan (SEL). Saat ini kebanyakan kabupaten dan kota di Jawa Tengah masih menggunakan control landfill,  tak terkecuali dengan Rembang. Dengan pola ini, sampah yang bisa dimanfaatkan dan direduksi hanya lapisan paling bawah. Itupun butuh waktu minimal lima tahun, bahkan bisa lebih. Hanya saja, rencana tersebut tak diterima dengan oleh masyarakat sekitar. Mereka meyakini perluasan area TPA akan menambah potensi pencemaran lingkungan yang berdampak pada masyarakat Desa Landoh. Kepala Desa Landoh, Akbar Aji menjelaskan, resapan air dari sampah yang berada di TPA selama ini sudah cukup pemberikan dampak pencemaran kepada masyarakat. Jika perluasan tetap dilakukan, ia khawatir pencemaran akan meningkat dan mengganggu ratusan warganya. Selama ini, pencemaran tersebut sudah dirasakan warga. Hampis setiap musim hujan ataupun kemarau, sumur warga berasa sampah busuk. Mereka menduga bau busuk tersebut berasal dari TPA. Permasalahan ini pun sudah sering diadukan ke pemerintah setempat. Akan tetapi, pemerintah belum melakukan tindakan untuk penanganan lebih lanjut. Akhirnya masyarakat pun menolak adanya perluasan lahan karena hal itu. Dari situ bisa diketahui persoalan penolakan adalah penataan limbah di TPA. Artinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus melakukan inovasi mengenai tempat penampungan air limbah sampah. Selama ini, empat kolam penampungan limbah air sampah kurang berfungsi secara optimal. Dengan kondisi itu, diharapkan DLH Kabupaten Rembang bisa melakukan pengelolaan penampungan limbah air sampah di TPA Landoh. Kondisi itu sebagai optimalisasi empat kolam penampungan limbah air sampah yang saat ini sudah ada. Jika inovasi dan penataan tersebut sulit dilakukan, rencana pengaktifkan TPA di Desa Sidomulyo Kecamatan Sedan sebagai TPA Stay harus segera direalisasikan. TPA tersebut rencananya akan menampung sampah-sampah yang berasal dari Rembang wilayah timur. Terkait TPA Sidomulyo, DLH juga harus memikirkan kembali skema pengelolaannya. Bisa saja pemerintah setempat bisa menggunakan sistem sanitary landfill. Dengan sistem ini pemerintah bisa melakukan pemaksimalan sampah yang ditimbun paling bawah sehingga kasus TPA Landoh tidak terulang kembali. (*)

Baca Juga

Komentar